Perlindungan Konsumen Regulasi P2P Lending Fintech Indonesia

Mar 9, 2021

Investasi di fintech P2P Lending adalah pilihan yang menarik: bunganya tinggi, banyak pilihan, minimum kecil dan online. Namun, seberapa besar resikonya ? Bagaimana peraturan perlindungan konsumen terhadap investasi P2P di Indonesia ? Apa sudah diregulasi OJK ? Seiring kemajuan teknologi muncul banyak inovasi di bidang fintech. Perkawinan financial dan technology melahirkan instrumen baru di industri jasa keuangan. Salah satunya adalah P2P Lending – Peer To Peer. Mekanisme pinjam meminjam antara pemberi dan penerima secara langsung lewat platform teknologi. Data OJK menunjukkan di awal 2021 terdapat 140 lebih perusahaan P2P di tanah air. Dari awalnya hanya beberapa miliar di 2017, sekarang di akhir 2020, nilai transaksi di P2P Lending sudah mencapai Triliunan rupiah.

Singkat kata, kalau bisa dirangkum, faktor yang menyebabkan P2P Lending tumbuh cepat adalah:

  • Return ditawarkan tinggi, diatas 15% dan bisa sampai 20% setahun. Sifatnya yang langsung, peer to peer, membuat P2P memotong banyak biaya perantara.
  • Minimum investasi terjangkau. Mulai Rp 100 ribu bisa berinvestasi.
  • Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan fintech P2P dalam memberikan pinjaman membuat produknya disambut antusias masyarakat.
  • Akses ponsel smartphone yang semakin terjangkau, membuat pengajuan dengan aplikasi online menjadi mudah.
  • Regulasi dari OJK untuk mendirikan  P2P lending, cukup modal Rp 1 M. Jauh di bawah modal untuk membuka bank dan leasing.

Namun, tentu saja kita bertanya, bagaimana resiko investasi di P2P. Bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang melakukan investasi di P2P. Jika terjadi sesuatu dengan investasi di P2P, kemana investor harus mengadu. Bagaimana cara memilih P2P yang aman. Sebagai sesuatu yang baru, kita perlu memahami dengan baik resikonya, sebelum masuk ke dalam. Dengan paham resikonya, kita bisa memutuskan apakah P2P, investasi yang cocok buat kita atau tidak.

Manfaat P2P (Peer to Peer)

Konsep peer to peer, yang melepaskan peran bank sebagai perantara, membuat proses pinjam meminjam menjadi lebih fleksibel, inovatif dan cepat. Bank karena menghimpun dana dari masyarakat harus prudent, tunduk pada sejumlah ketentuan dari Bank Sentral. Sementara P2P, karena uangnya langsung dari pemilik dana, menjadi lebih luwes. Akses kredit menjadi lebih mudah dan beragam melalui P2P. Di sisi lain, orang yang punya dana dan ingin berinvestasi bisa langsung bertemu dengan calonnya, tanpa perlu perantara lagi. Misalnya, salah satu P2P memberikan kredit ke kelompok ibu – ibu arisan di pedesaan, dengan jumlah pinjaman mikro Rp 300 ribu. Kelompok yang selama ini sulit mendapatkan akses kredit. Investor ritel yang punya uang, bisa masuk membiayai kredit mikro ini lewat platform P2P. Kalau tidak ada platform ini, tidak mungkin investor ritel bisa melakukan investasi ke kredit mikro semacam ini. Akses pinjaman di P2P juga lebih mudah. Cukup syarat KTP dan foto selfie sudah bisa mengajukan kredit dan mendapatkan persetujuan dalam 24 jam. Selama ini, kendala terbesar pengusaha UMKM adalah tidak memiliki jaminan untuk mengajukan kredit. P2P membuat produk kredit UMKM yang jaminannya adalah tagihan atau invoice, tidak perlu jaminan berupa aset. Ada pula P2P Syariah, yang melakukan pengumpulan dana untuk membiayai proyek properti dan real estate. Ada juga yang khusus membiayai travel umroh dan keberangkatan haji. Alternatif produk pinjaman dan investasi yang beragam muncul dari kehadiran P2P. Orang jadi punya lebih banyak pilihan investasi.

Banyaknya pilihan membantu diversifikasi portofolio. Orang bisa membagi resiko dan memilih instrumen yang paling sesuai dengan keinginannya.

Return buat pemilik dana berinvestasi di P2P cukup tinggi karena hilangnya perantara. Pengalaman saya berinvestasi di salah satu P2P, bisa memberikan return 15% sd 18% setahun. Minimum investasi di P2P bisa ditekan kecil sekali karena sifatnya yang keroyokan (crowdfunding). Lewat platform yang disediakan penyelenggara, pemberi pinjaman bisa bersama – sama membiayai suatu usaha yang prospektif, dengan membagi – bagi jumlah pembiayaan. Saya pernah cek, salah satu P2P menerima investasi mulai Rp 100 ribu. Jumlah investasi yang sangat terjangkau buat banyak kalangan. Manfaat lain adalah investasi di P2P bisa dilakukan secara online, lewat aplikasi di smartphone, at anytime dan anywhere. Tidak perlu harus datang ke kantor cabang.

Peraturan P2P Lending

Peraturan terkait Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dalam POJK 77 tersebut diatur soal Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Penyelenggara Fintech P2P Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Perbedaan P2P Fintech Lending terdaftar dengan berizin adalah keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun Penyelenggara P2P terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan.

Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara P2P terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.

Untuk merubah dari status P2P terdaftar menjadi berizin, OJK melakukan proses seleksi dan mengecek sejumlah persyaratan. P2P berizin harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat dan memiliki modal yang lebih besar.

Dalam pengumuman di situs OJK, tidak sedikit P2P terdaftar yang akhirnya dicabut suratnya dan tidak bisa beroperasi lagi karena tidak lolos ketentuan untuk menjadi P2P berizin setelah masa 1 tahun.


Perlindungan Konsumen

OJK menaruh perhatian serius soal perlindungan konsumen di fintech P2P Lending. Paling tidak ini karena beberapa alasan:

  • Industri baru. Sebagai sesuatu yang baru, perlu kehati – hatian dalam pelaksanaanya. Apalagi menyangkut transaksi investasi di dunia online, yang dikenal cukup sulit di monitor.
  • Investasi dan Pinjaman online ilegal. Tanpa diduga sebelumnya, muncul banyak sekali investasi pinjaman online ilegal yang merugikan konsumen dan mencoreng image P2P resmi.

OJK melindungi konsumen P2P, dengan menerapkan sejumlah ketentuan, yaitu:

A. Wajib Izin/Terdaftar di OJK

Semua pihak yang menjalankan Fintech P2P Lending wajib terdaftar dan berizin dari OJK, tanpa kecuali. Tidak bisa menawarkan pinjaman P2P secara online, tanpa restu OJK.

Sesuai pasal 8 ayat 1 POJK 77/2016 Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.

Tata cara pendaftaran dan perizinan yang dipersyaratkan OJK adalah sbb:

(i) Calon penyelenggara harus memiliki pemahaman terhadap POJK. Unduh dan pahami POJK Nomor 77/POJK.01/2016 beserta Lampirannya.

(ii) Calon penyelenggara melakukan pengisian atas dokumen pendaftaran. Unduh checklist pendaftaran dan lengkapi seluruh berkas sesuai dengan yang terdapat pada kolom keterangan.

(iii) Calon penyelenggara mengirimkan berkas pendaftaran. Berkas yang sudah lengkap dikirimkan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan Gedung Wisma Mulia 2 Lt. 17 (mailing room).

(iv) Proses verifikasi berkas. Kelengkapan dan kesesuaian berkas akan diperiksa oleh Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK.

(v) Pelaksanaan Asistensi. Pembahasan mengenai kekurangan atau perbaikan atas berkas yang telah dikirim. Calon Penyelenggara diberikan waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi dan menyerahkan kelengkapan dan revisi berkas ke OJK.

(vi) Pelaksanaan Live Demo dan Penilaian Kesesuaian. Calon penyelenggara akan mempresentasikan model bisnis dan melakukan simulasi atas sistem elektroniknya, serta dilakukan penilaian dan uji kesesuaian oleh OJK terhadap Pemilik, Direksi, dan Dewan Komisaris.

(vii) Site Visit. OJK akan mengunjungi kantor Calon Penyelenggara dan memeriksa kesiapan operasional perusahaan.

(viii) Status Terdaftar Penyelenggara yang telah memenuhi kriteria dan dapat melewati seluruh tahapan di atas akan mendapatkan tanda terdaftar di OJK.

Dalam hal perusahaan tidak melakukan pendaftaran dan melakukan kegiatan usaha Fintech P2P Lending tanpa izin maka akan masuk daftar fintech yang tidak terdaftar/berizin dari OJK (fintech ilegal) dan selanjutnya aplikasi dan sistem elektronik akan diblokir

B. Pengurus

OJK menetapkan bahwa Direksi dan Komisaris dari fintech P2P wajib untuk:

  • Pengalaman minimal 1 tahun pada level manajerial dalam dunia keuangan
  • Lolos ujian sertifikasi yang diadakan oleh Asosiasi Fintech
  • Lolos fit and proper test dari OJK

Syarat ini ditujukan agar pengurus pinjaman online adalah memang orang – orang yang kompeten dan bisa dipercaya. Bukan pengurus yang punya catatan buruk dalam karirnya di dunia keuangan.

C. Laporan

Sebagai bagian dari pengawasan, P2P wajib menyampaikan laporan ke OJK, yaitu:

a. Laporan Berkala: 1) Laporan Bulanan; 2) Laporan Triwulanan; 3) Laporan Tahunan

b. Laporan lainnya sesuai yang diperintahkan dalam Surat Tanda Terdaftar dan kode etik asosiasi, antara lain:

1) perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;

2) penambahan atau perubahan atas produk atau layanan Sistem Elektronik;

3) perubahan nama dan alamat perusahaan; dan

4) kerjasama dengan pihak ketiga yang bersifat material (misal: penagihan dan pemasaran).

C. Akses Data

Kebocoran data pribadi dapat dipicu oleh adanya akses yang berlebihan pada smartphone pengguna pinjaman daring. Indonesia hingga saat ini belum memiliki tentang UU Perlindungan Data Pribadi.

OJK proaktif melakukan pembatasan akses penyelenggara Fintech Lending pada smartphone pengguna. Untuk saat ini hanya dapat akses pada camera, microphone, & location (CEMILAN). Apabila ditemukan pelanggaran oleh penyelenggara Fintech Lending, OJK akan memberikan sanksi tegas.

D. Maksimum Bunga Harian

Tingginya bunga pinjaman online selama ini, membuat OJK dan AFPI bergerak melakukan pengendalian terhadap suku bunga.

AFPI menetapkan bahwa  jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari. Maksimum bunga sebulan, dengan ketentuan ini, menjadi 24% (asumsi sebulan 30 hari).

E. Maksimum Total Biaya Pinjaman

Tidak hanya berhenti perihal maksimum bunga per hari, OJK dan AFPI juga bergerak membatasi maksimum total biaya pinjaman. Langkah ini sebagai antisipasi perusahaan mengakali ketentuan bunga maksimum, dengan membebankan biaya – biaya.

Contohnya adalah praktek pemotongan biaya dimuka dari plafon yang disetujui sehingga dana yang dicairkan ke rekening lebih kecil dari jumlah pinjaman yang disetujui. Praktek ini secara efektif menurunkan bunga (agar memenuhi ketentuan maksimum 0.8% per hari) meskipun sebenarnya total beban biaya pinjaman yang harus dibayar peminjam tidak berubah atau bahkan lebih besar.

OJK dan AFPI menetapkan bahwa jumlah total biaya, termasuk bunga, biaya keterlambatan dan biaya-biaya lainnya sebesar maksimal 100% (seratus persen) dari nilai prinsipal pinjaman.

Contohnya, pinjaman sebesar Rp 1 juta, maka seluruh biaya (apapun itu) maksimum Rp 1 juta dan tidak boleh lebih.

F. Cara Penagihan

Proses penagihan di pinjol banyak mendapat sorotan karena dianggap tidak manusiawi dan melanggar privacy konsumen. Muncul banyak komplain dan berita di media soal keganasan penagihan via online.

Untuk mengatasinya, OJK dan AFPI menetapkan bahwa semua tenaga penagih di pinjaman online wajib lulus sertifikasi yang diadakan oleh AFPI. Sertifikasi diharapkan bisa menanamkan edukasi kepada tenaga penagih soal cara penagihan yang benar dan sesuai ketentuan.

G. Pengawasan

OJK melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Fintech Lending P2P melalui 3 (tiga) metode, yaitu:

a. Offsite, melalui laporan-laporan yang disampaikan kepada OJK dan implementasi host-to-host dengan server Perusahaan dengan memanfaatkan Struktur Elemen Database sebagaimana dimaksud dalam Formulir 3C POJK 77/2016.

b. Market Conduct (Semi SRO), sesuai ketentuan Pasal 48, seluruh Penyelenggara wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.

OJK telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada tanggal 17 Januari 2019. AFPI memiliki Code of Conduct dan memberikan beberapa pengaturan yang belum diatur OJK, diantaranya batas maksimal bunga dan tata cara penagihan. OJK rutin bertemu AFPI minimal 1 kali setiap minggu.

c. Onsite, melalui mekanisme pemeriksaan langsung baik yang dilakukan secara rutin maupun sewaktu-waktu.

H. Pencabutan Izin / Tanda Terdaftar

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 47 POJK 77/2016, dimana atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • pembatasan kegiatan usaha; dan
  • pencabutan izin.

I. Layanan Konsumen

Sesuai dengan pasal 38 POJK 77/2016, Penyelenggara Fintech P2P wajib memiliki standar prosedur operasional dalam melayani pengguna yang dimuat dalam dokumen elektronik. Selain itu Perusahaan juga tunduk pada POJK 18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Keanggotaan AFPI

Peraturan OJK menetapkan bahwa perusahaan P2P online wajib menjadi anggota asosiasi. JIka tidak menjadi anggota, izin akan dicabut OJK.

Asosiasi adalah AFPI – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

AFPI adalah organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Keanggotaan di AFPI menetapkan bahwa perusahaan fintech P2P pinjaman online harus tunduk pada sejumlah ketentuan, terutama soal perlindungan konsumen.

1. Keterbukaan Informasi

AFPI meminta setiap Fintech P2P untuk wajib menyampaikan informasi secara transparan di muka soal hak dan kewajiban Lender dan Borrower. Peran dan tanggung jawab dari Penyelenggara P2P juga harus disampaikan, yaitu antara lain:

P2P Lending adalah instrumen investasi yang menawarkan return tinggi, minimum investasi kecil, mudah dibeli online.…

  1. penetapan kategorisasi risiko dan pemeringkatan pinjaman;
  2. penyampaian seluruh risiko yang ditanggung oleh Pengguna;
  3. pengenaan seluruh beban-beban dan biaya;
  4. proses fasilitasi yang mempertemukan Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman;
  5. tanggung jawab Penyelenggara dalam hal Penerima Pinjaman gagal bayar, atau situasi lainnya yang dapat menyebabkan kerugian bagi Pengguna.

2. Transparansi Biaya

Penyelenggara P2P wajib mencantumkan seluruhnya biaya (fees) yang timbul dari pinjaman (cost of borrowing), termasuk biaya yang timbul di muka (upfront fee), bunga, biaya asuransi atau pertanggungan lain, provisi, biaya keterlambatan, biaya pelunasan dipercepat, dan biaya lainnya yang dikenakan kepada peminjam. Setiap Penyelenggara P2P wajib mencantumkan biaya-biaya sebagaimana dimaksud di atas dalam simulasi nominal Rupiah untuk mencerminkan beban biaya secara riil bagi konsumen.

3. Metode Suku Bunga

Setiap Penyelenggara P2P wajib mempublikasikan tingkat suku bunga pinjaman dan / atau biaya yang dikenakan dengan mencantumkan metode penghitungan suku bunga yang digunakan (flat, efektif, Annualized Percentage Rate, ataupun metode lain yang digunakan) serta termin pinjaman yang berlaku. Penyelenggara juga diminta untuk mempublikasikan informasi mengenai dasar pertimbangan penetapan kategorisasi risiko (risk grade) dan pemeringkatan pinjaman yang menjadi landasan penentuan suku bunga atau biaya yang dikenakan.

4. Larangan Informasi Menyesatkan

Setiap Penyelenggara dilarang menyampaikan informasi dengan format, bentuk, atau metode yang menyesatkan konsumen dalam proses penawaran produk, iklan, atau informasi keuangan yang mempengaruhi keputusan dari Pengguna. Format, bentuk, atau metode yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud dalam butir (a) antara lain: a) penggunaan sosok/tokoh pejabat negara, pemerintah, atau pakar yang seolah-olah mempromosi (endorse) produk dan/atau layanan; dan b) penggunaan data, statistik, atau riset yang tidak tepat, tidak valid atau tidak dapat dipertanggung-jawabkan.

5. Layanan Pengaduan

Setiap Penyelenggara wajib mencantumkan nama resmi perusahaan serta alamat kantor sesuai Surat Keterangan Domisili, email, dan nomor telepon kantor yang dapat dihubungi untuk pengaduan nasabah dan dalam hal terjadi perselisihan, serta mencantumkan standar layanan untuk memproses pengaduan. Harus jelas berapa lama pengaduan ditangani dan oleh siapa. Karena itu, perusahaan wajib juga memiliki sumber daya manusia dan prosedur dalam melayani pengaduan dari pengguna. Harus ada personal yang memang ditugaskan menangani pengaduan konsumen agar bisa ditangani dengan baik dan cepat.

6. Predatory Lending

P2P pinjaman online dilarang melakukan Predatory Lending, yaitu praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi Penerima Pinjaman, antara lain adalah:

  1. penetapan syarat, ketentuan, atau biaya yang mengandung unsur tipu muslihat;
  2. penetapan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak memperhatikan kemampuan Penerima Pinjaman untuk mengembalikan pinjaman; atau
  3. pinjaman kepada usaha kecil dan menengah, pinjaman mikro, pinjaman konsumen, pinjaman harian, dan/atau bentuk pinjaman lainnya yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar.

Manajemen Resiko P2P

Apa yang dilakukan penyelenggara fintech P2P dalam mengelola risiko pinjaman ?

Bagian ini sangat krusial buat lender. Karena setinggi apapun potensi return, jika pinjaman tidak dibayar, semuanya akan sia – sia. Uniknya peer to peer, dan ini perlu sangat dipahami oleh investor, adalah perusahaan P2P Lending tidak menanggung resiko jika peminjam menunggak meskipun perusahaan ini yang menyeleksi, dan mengukur tingkat resiko peminjam. Sebagai penyelenggara, P2P wajib melakukan sejumlah langkah untuk mengelola resiko guna memastikan peminjam membayar kewajiban tepat waktu.

Langkah – langkah manajemen resiko tersebut terbagi dalam beberapa tahapan:

1. Underwriting

P2P Lending melakukan seleksi calon peminjam dengan serangkain proses analisa kredit, termasuk permintaan dokumen, wawancara dengan peminjam serta validasi dan verifikasi data. Tujuannya adalah penyelenggara P2P memastikan bahwa informasi yang diberikan peminjam benar dan menganalisa bahwa peminjam memiliki sumber penghasilan untuk membayar pinjaman. Selain keputusan untuk menyetujui pengajuan pinjaman, penyelenggara juga memberikan ranking tingkat resiko. Ranking tingkat resiko ini digunakan oleh Lender untuk memutuskan soal pendanaan.

2. Biro Kredit

Dalam proses seleksi, salah satu bagian penting yang diwajibkan oleh OJK adalah penyelenggara P2P harus melakukan kerjasama dengan Biro Kredit. Biro Kredit menyediakan informasi soal semua catatan debitur di Indonesia. Calon peminjam yang tercatat punya catatan kredit buruk di Biro Kredit, misalnya pernah menunggak dan gagal bayar di pinjaman lain, akan ditolak oleh penyelenggara P2P. Salah satu contoh Biro Kredit, yang banyak digunakan di Indonesia adalah Pefindo. Lembaga ini melayani dan kerjasama dengan sebagian besar P2P Lending.

3. Asuransi Kredit

Bagaimana jika peminjam menunggak ? Kejadian yang akan selalu akan terjadi dalam bisnis pinjam meminjam. OJK mewajibkan setiap P2P untuk menggunakan Asuransi Kredit sebagai sarana manajemen resiko. Contoh asuransi kredit adalah Jamkrindo. P2P akan menyampaikan ke Lender soal pinjaman yang dicover aasuransi. Terdapat tambahan potongan biaya ke Lender untuk membayar premi asuransi. Saat peminjam menunggak dan mencapai jumlah hari yang disepakati, maka P2P bisa mengklaim ke asuransi kredit untuk membayar pinjaman yang menunggak tersebut. Jumlah pembayaran dari asuransi untuk mengcover kredit yang macet, bisa bermacam – macam, mulai dari 50% hingga 80% dari pokok pinjaman. Untuk pinjaman yang sudah diasuransikan, begitu klaim dibayarkan maka hak menagih atas pinjaman berpindah ke pihak asuransi. Pihak asuransi akan mengusahakan penagihan hingga sejumlah klaim yang dibayarkannya. Apabila hasil penagihan lebih tinggi dari klaim yang dibayarkan, selisihnya akan dibayarkan kepada pemberi pinjaman. Premi asuransi kredit bisa ditanggung oleh penyelenggara P2P atau Lender. Semuanya tergantung pada perjanjian antara Lender dan P2P.

4. Penagihan

Tugas P2P adalah memfasilitasi proses collection penagihan pinjaman, yang terdiri atas:

  • Desk Collection, yakni penagihan-penagihan yang menggunakan sarana sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS,  Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi  Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;
  • Field Collection, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui  kunjungan ke daerah/tempat domisili Penerima Pinjaman.

Kesimpulan

Investasi di fintech P2P Lending menawarkan sejumlah keuntungan yang menarik. Sebagai instrumen yang baru, aspek perlindungan konsumen atas investasi di P2P menjadi hal yang penting diperhatikan.

OJK sebagai otoritas yang mengawasi P2P sudah membuat sejumlah peraturan dan ketentuan untuk melindungi kepentingan konsumen. Namun, sebagai konsumen kita harus tetap jeli dan mempelajari dengan baik segala resikonya sebelum berinvestasi.

Source by Quisertoin Investasi

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.