Perbedaan Fintech Lending Legal dan Bank

Jul 15, 2020
Photo by Ferran Fusalba Roselló / Unsplash

Perkembangan kemajuan teknologi di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya saat ini semakin pesat. Banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dari kemajuan teknologi ini, seperti dapat mempersingkat waktu dalam mengejakan suatu pekerjaan, dapat menurunkan biaya-biaya yang timbul dalam memproduksi suatu barang atau jasa. Sebagai contoh, saat ini banyak bank yang menutup cabangnya dan menggantikan layanan transaksi perbankan nasabahnya dari layanan secara konvensional beralih ke layanan transaksi digital. Hal ini dilakukan oleh banyak bank untuk memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada dan juga untuk memangkas biaya rutin yang cukup besar disetiap cabangnya.

Dalam beberapa tahun ini telah muncul satu inovasi baru di bidang jasa keuangan berkat kemajuan teknologi, dengan berdirinya satu institusi keuangan baru yang bernama fintech peer to peer lending. Fintech peer to peer lending ini berfungsi sebagai platform yang mempertemukan kebutuhan peminjaman dana dan kebutuhan penyaluran investasi.

Saat ini baik borrower maupun lender tidak perlu repot harus datang ke bank atau ke koperasi untuk melakukan transaksi pinjam dana ataupun investasi. Dengan adanya kemajuan teknologi masyarakat dapat bertransaksi dimana saja dan kapan saja untuk lakukan pinjam meminjam dana dan investasi. Cukup menggunakan gadget yang berbasis android maupun yang berbasis ios maka sudah dapat melakukan transaksi. Untuk langkah awal para nasabah harus mendownload aplikasi fintech tersebut lalu setelah itu melakukan registrasi sebagai borrower ataupun sebagai lender.

Ada beberapa fasilitas yang terdapat pada fintech, yaitu:

  • Peminjaman dana dengan metode peer to peer, yang berarti dana pinjaman berasal dari masyarakat bukan dari perusahaan platform tersebut. Jadi dalam hal ini pemerintah telah memberi arahan bagi platform peer to peer lending untuk senantiasa menerapkan sistem ini pada fasilitas pinjaman di platformnya.
  • Jual beli saham
  • Perenvanaan keuangan pribadi
  • Proses transfer dana yang lebih mudah
  • Pembayaran secara online

Mempermudah masyarakat dalam berinvestasi ritel

Fintech lending legal merupakan sebagai penyedia platform yang mempertemukan atau sebagai perantara antara peminjam dana dan pemberi pinjaman. Sumber dana pinjaman berasal dari orang lain ataupun badan hukum yang ingin memberikan pinjaman dana kepada masyarakat secara legal namun perlu di garis bawahi dana pinjaman bukan berasal dari platform tersebut.Resiko pada fintech ditanggung oleh pemberi pinjaman bukan pada platform. Jika terjadi permintaan restrukturisasi oleh borrower maka yang berhak menyetujui permohonan borrower tersebut adalah pihak pemberi pinjaman bukan pihak platform.

Sedangkan pada bank, dimana mereka melakukan kegiatan menghimpun dana simpanan dari masyarkat dan menyalurkan kredit atau pinjaman kepada korporasi, ritel, umkm dan lain-lain serta melakukan penjualan produk investasi. Sumber dana berasala dari tabungan, giro, deposito, modal pemilik dan surat hutang yang diterbitkan oleh bank. Yang memberikan pinjaman adalah bank bukan perorangan maupun korporasi lain, dan bank sendiri yang menanggung resiko penyaluran kredit.

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.