Pembiayaan P2P Lending membantu UMKM

Jun 24, 2020
Super Delicious
Photo by Tim Mossholder / Unsplash

Saat ini sering kita mendengar kata-kata P2P Lending, namun kita belum tahu arti dari kata tersebut.  P2P Lending atau Peer to Peer Lending adalah sebuah platform yang mempertemukan kebutuhan borrower dengan lender dalam suatu wadah secara online. Dengan kemajuan teknologi saat ini kegiatan pinjam-meminjam dapat dapat dilakukan secara online dan aman. Jadi para borrower dan lender tidak perlu melakukan kegitan pinjam meminjam uang secara konvensional seperti harus datang ke bank dan lain-lain.

Pemerintah berharap dengan adanya P2P Lending yang ada sekarang ini dapat membantu perekonomian Indonesia. Karena masih banyak sekali umkm-umkm di Indonesia yang belum mendapatkan akses akan pemberian kebutuhan kredit ke institusi keuangan seperti bank atau multifinance. Pemberian kredit selama ini kepada umkm sebanyak 60% tertuju pada pulau jawa. Hal ini membuat lambatnya perkembangan umkm di Indonesia. Terbukti dari total pendapatan ekspor Indonesia selama satu tahun, umkm hanya menyumbang sedikit dibanding dari total keseluruhan nilai ekspor yang diperoleh. Karena itu diharapkan dengan adanya P2P Lending dapat menjangkau pemberian kredit untuk umkm-umkm di seluruh Indonesia sehingga dapat meningkatkan perkembangan umkm baik dari segi output maupun dari segi penyerapan tenaga kerja. Lalu apa saja manfaatnya P2P Lending bagi umkm ?

Proses peminjaman yang simpel

Untuk proses peminjaman tidak ribet, umkm cukup mendownload aplikasi P2P Lending di playstore untuk pengguna android atau di apps store untuk pengguna ios. Setelah mendownload kemudian ikuti petunjuk dari platform yang anda download untuk langkah selanjutnya. Sebaiknya mencari tahu dulu informasi P2P Lending mana-mana saja yang resmi/ legal dan telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

Peminjaman dapat dilakukan dimana saja

Dengan di dukung kemajuan teknologi yang sangat pesat yang dimiliki oleh platform P2P Lending saat ini, dapat menghemat waktu dan biaya bagi umkm, karena mereka dapat melakukan proses peminjaman dimana saja dengan aman dan nyaman.

Memberikan bunga yang rendah bagi UMKM

Bunga yang ditawarkan oleh P2P Lending lebih rendah dari pada bunga bank ataupun multifinance. Rata-rata bunga yang diberikan oleh bank maupun multifinance sekitar 12% - 20% sedangkan untuk P2P Lending sekitar 12% - 14%. Sehingga banyak umkm yang beralih menggunakan jasa P2P Lending.

Proses pencairan cepat

Proses pencairan dana pada P2P Lending membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja sedangkan yang kita ketahui proses pencairan pada institusi keuangan seperti bank maupun multifinance membutuhkan waktu yang agak panjang. Biasanya paling cepat 7 hari kerja, karena banyaknya tingkatan yang harus menyetujui untuk satu aplikasi. Setiap tingkatan yang akan menyetujui aplikasi peminjam pada bank atau multifinance harus mengecek ulang data-data pemohon dan begitu pula seterusnya sampai kepada tingkatan pemberi keputusan.

Tidak membutuhkan jaminan

Kebutuhan akan pemberian kredit kepada umkm-umkm di Indonesia sangat besar dan tidak sebanding dengan pemberian kredit dari institusi keuangan. Setiap tahunnya terdapat kebutuhan pemberian kredit untuk umkm sekitar 900 trilyun  yang belum tersentuh institusi keuangan. Salah satu penyebabnya adalah syarat pemberian kredit dari institusi keuangan untuk umkm yaitu mengharuskan adanya jaminan. Banyak umkm yang tidak dapat memenuhi syarat pemberian jaminan tersebut. Namun beda dengan P2P Lending yang tidak mengharuskan pemberian jaminan. Di P2P Lending cukup mengisi data yang dibutuhkan dan setelah itu merekan akan melakukan analisa terhadap umkm tersebut.  

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.