Modus pinjol illegal yang harus kamu ketahui
Hingga saat ini masih banyak pinjol illegal yang masih mencari calon korban nya apa lagi di saat pandemic seperti ini dan banyak orang yang membutuhkan uang cepat, situasi seperti ini lah kerap di manfaatkan para pelaku pinjol illegal untuk memuluskan misi nya menjerat calon dan para korban nya. Untuk itulah kita harus teliti serta berhati-hati dengan beragam modus pinjol illegal. Nah suapaya tidak tertipu, Berikut ini adalah modus yang biasa dilakukan pelaku pinjol illegal untuk menjerat para korban nya.
Melakukan penawaran melalui WA atau SMS
Jika kamu menerima tawaran pinjaman dengan jumlah dan persyaratan yang tidak masuk akal dari nomor tidak di kenal serta mengaku ngaku sudah terdaftar dan berizin OJK ada baik nya abaikan saja. Krna pada fakta nya Fintech Lending Legal yang terdaftar dn berizin di OJK sangat dilarang untuk menwarkan pinjaman melalui Wahtasaap atau SMS tanpa persetujuan pengguna guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya
Menyerupai nama yang mirip dengan fintech lending legal
Para pelaku pinjol illegal d=sangat sering mempromosikan atau mengiklankan produk nya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya. Dan lebih parah nya lagi pinjol illegal kerap memasang logo OJK dalam iklan ereka untuk menjebak calon korban
Langsung transfer ke rekening korban
Ini yang paling parah, korban tidak merasa meminjam tapi malah ditransfer Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban,Modus ini dilakukan pinjol illegal agar dapat meneror korban serta menagih denda Ketika sudah jatuh tempo.
Nah untuk itulah kita harus selalu berhati hati agar tak menjadi korban pinjol illegal