Investasi Pada Fintek P2P Lending
Tingkat kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya investasi masih belum begitu tinggi. Sebagian lebih memilih dana lebih yang mereka miliki di simpan pada bawah bantal atau dalam lemari mereka. Dan Sebagian lagi menyimpan dananya pada investasi. Instrumen investasi yang ada saat ini beraneka macam. Ada yang menaruh investasinya pada pembelian tanah, emas, deposito, reksadana, obligasi, saham, asuransi dan lain-lain. Namun kini sejalan dengan pesatnya kemajuan teknologi, terdapat instrumen investasi baru yaitu investasi pada perusahaan-perusahaan finansial teknologi peer to peer lending.
Investasi pada perusahaan finansial teknologi peer to peer lending menjadi pilihan yang menarik dimana tingkat pengembalian/ return yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan bunga deposito yang ditawarkan oleh bank yang kini semakin minim dan investasi ini tidak berhubungan dengan pergerakan saham. Namun perlu dipahami untuk setiap investasi pasti terdapat resiko, begitu pula dengan investasi pada perusahaan fintek p2p lending. Untuk proses investasinya sangat mudah, anda dapat melakukan dimana saja, cukup bertransaksi menggunakan smart phone tanpa harus datang ke kantor perusahaan investasi.
Sistem investasi pada perusahaan finansial teknologi peer to peer lending sama seperti market place online yang mempertemukan peminjam dana dengan pemberi pinjaman dalam sebuah platform berbasis online. Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan regulator telah menerbitkan peraturan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Peraturan tersebut yaitu POJK Nomor 77/ POJK.01/2016.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum anda menaruh investasi anda pada fintech peer to peer lending adalah apakah aman atau tidak jika anda berinvestasi pada fintech P2P. Kemudian pelajari dengan seksama untuk legalitas dari perusahaan tempat anda akan berinvestasi, apakah sudah terdaftar atau berizin di OJK. Anda dapat mencari informasi tentang perusahaan-perusahaan fintek yang telah legal tersebut dengan membuka website OJK di internet.
Lalu selanjutnya anda perlu tahu akan keuntungan dan kerugian dalam erinvestasi dengan menjadi lender pada Fintek P2P Lending, sehingga anda telah mempersiapkan mental anda sehingga tidak melakukan kepanikan jika nantinya harus menghadapi kondisi rugi. Kemudian hal lain yang perlu anda lakukan adalah mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan Fintek P2P Lending tersebut, sebaiknya anda harus pastikan validasi alamat kantornya, nomor telepon kantornya, menanyakan produk kepada customer service untuk mengetahui tingkat pengetahuan karyawan perusahaan tersebut agar anda nantinya merasa nyaman dalam berinvestasi.
Setelah anda telah melakukan hal-hal penting tersebut tentunya anda telah dapat memilih akan berinvestasi pada perusahaan Fintek P2P Lending mana. Selanjutnya anda tinggal mengunduh aplikasi tersebut pada smart phone anda. Kemudian anda mengisi form untuk menjadi lender pada platform P2P Lending tersebut, lalu setelah itu anda dapat melihat daftar calon lender yang akan anda danai beserta data-datanya yang telah valid sebagai panduan dalam memilih calon borrower.