Nasabah IVOJI Wajib Tahu! Manfaat & Layanan BPJSTK
IVOJI kini sudah bekerjasama dengan BPJSTK untuk layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah(BPU).
Jadi Pinjaman Bapak/Ibu di IVOJI akan kami potong iuran sebesar Rp 16.800 sesuai tenor pinjaman dan Bapak/Ibu ibu mendapatkan fasilitas dari BPJSTK yaitu (Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) & Jaminan Hari Tua (JHT) untuk info lebih lanjut nanti ada notifikasi email dari bpjstk ke email Bapak/Ibu yang sudah terdaftar di aplikasi IVOJI . Terimakasih”
Manfaat & Layanan
1. Tentang dan manfaat JKK

JKK merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja.
Contoh : Dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai balik kerumahnya atau penyakit disebabkan oleh lingkungan kerja.
Biaya yang dicover :
A. Biaya Pengakutan (Maksimum)
Jika menggunanakan lebih dari 1 jasa angkutan maka berhak atas atau biaya maksimal dari masing2 jening angkutan yang digunakan.
· Jasa angkutan Darat/Sungai/Danau Rp 5 juta.
· Jasa angkutan Laut Rp 2 juta.
· Jasa angkutan Udara Rp 10 Juta
B. Biaya Pengobatan dan Perawatan
Biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya, termasuk komorboditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
C. Sementara tidak mampu bekerja (STMB)
Enam bulan pertama 100% x upah sebulan
Enam bulan kedua 100% x upah sebulan
Enam bulan ketiga dan seterusnya 50% x upah sebulan
D. Penggantian gigi tiruan max Rp 5.000.0000
E. Penggantian alat bantu pendengaran
Diberikan apabila peserta mengalami penurunan pendengaran akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar max Rp 2.500.000
F. Penggantian Kacamata
Diberikan apabila peserta mengalami penurunan virus akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar max Rp 1.000.000
G. Santunan Cacat
· Cacat Anatomis % x 80 bulan upah
· Cacat total tetap sekaligus 56 kali gajian berkala (24 bulan) Rp 500 ribu x24
· Beasiswa maksimal untuk 2 orang anak
· Cacat Fungsi %kurang fungsi x %table x 80 bulan upah.
H. Santunan kematian JKK
sekaligus 48 kali upah berkala 24 bulan = 500.000 x 24 bulan = Rp 12 juta.
Biaya Pemakaman Rp 10 juta.
I. Biaya rehabilitas
Rehabilitas berupa alat bantu (orthes) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berbungsi akibat kecelakaan
kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitas rumah sakit umum pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
J. Pelayanan HomeCare
· Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan paltfon biaya maksimal Rp 20 Juta
· Mekanisme pelayanan homecare diberikan di fsilitas Kesehatan kerja sama dengan cara melakukan perawatan dirumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit berdasarkan rekomendasi dokter.
K.Pemeriksaan Diagnostik
Pemeriksaan diagnostic untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja pada saat peserta sudah terbukti mengalami penyakit akibat kerja.
L. Hak manfaat kecelakaan kerja dan PAK
Kadaluarsa klaim PAK
Klaim PAK dinyatakan kadaluarsa apabila tanggal diagnosis PAK melebihi jangka waktu 3 tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
Hak peserta untuk menuntut manfaat kecelakaan kerja dengan PAK menjadi gugur apabila:
1. Telah lewat waktu 5 tahun sejak tanggal tegaknya diagnosis PAK apabila tanggal diagnosis PAK tidak lebih dari 3 tahun sejak hubungan kerja berakhir.
2. Telah lewat waktu 5 tahun sejak tanggal kecelakaan kerja.
M. Bantuan Beasiswa
1. Bantuan beasiswa diberikan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja kepada 2 anak peserta :
a. TK sampai SD/Sederajat sebesar Rp 1.5 Juta per anak per tahun maksimal 8 tahun.
b. SMP/Sederajat sebesar Rp 2 Juta per anak per tahun maksimal 3 tahun.
c. SMA/Sederajat sebesar Rp 3 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun.
d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 Juta per anak per tahun maksimal 5 tahun.
2. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun
3. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap,beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
4. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja
2.Tentang Jaminan Kematian (JKM)

Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman. Santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Manfaat Jaminan kematian JKM :
Program memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti:
· Santunan kematian Rp 20 Juta
· Santunan berkala Rp 12 Juta
· Biaya pemakaman Rp 10 Juta
Beasiswa Pendidikan 2 anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun sebesar:
a. TK sampai SD/Sederajat sebesar Rp 1.5 Juta per anak per tahun maksimal 8 tahun.
b. SMP/Sederajat sebesar Rp 2 Juta per anak per tahun maksimal 3 tahun.
c. SMA/Sederajat sebesar Rp 3 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun.
d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 Juta per anak per tahun maksimal 5 tahun.
· Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun
· Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah ditingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia pada saat anak memasuki usia sekolah.
· Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja
3.Tentang Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan hari tua adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan Ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya ) dan pengambilan sebagai untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun.
Manfaat Jamina Hari Tua
Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangaannya yang telah tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus. Pembayaran manfaat JHT dapat di ambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 bulan).
Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
