Digital Signature-Pengertian dan manfaatnya

Sep 2, 2020

Digital signature atau tandatangan digital merupakan tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilampirkan dan berhubungan dengan informasi elektronik lainnya sebagai sarana verifikasi dan otentikasi.

Tanda tangan digital adalah skema matematika untuk memverifikasi keaslian pesan atau dokumen digital. Tanda tangan digital yang valid, di mana prasyaratnya terpenuhi, memberi penerima alasan yang sangat kuat untuk percaya bahwa pesan itu dibuat oleh pengirim yang dikenal (otentikasi), dan bahwa pesan itu tidak diubah saat pengiriman(integritas)

Tanda tangan digital mengandung sertifikat digital yang berisi sepasang kunci publik dan kunci privat.Sertifikat digital yang terkandung dalam tanda tangan digital dapat digunakan untuk memverifikasi validitas identitas seseorang di dunia maya. Di Indonesia, sertifikat digital diterbitkan oleh Certification Authority (CA) atau yang dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Di Indonesia, peraturan tentang tanda tangan digital sudah ada sejak hampir 10 tahun lalu. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terutama di Pasal 11 yang menekankan tentang peraturan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Peraturan makin diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Kemudian Otoritas Jasa Keuangan(OJK) juga mengeluarkan peraturan tentang tanda tangan digital yang dituangkan pada Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pasal 41. Dengan demikian, aturan ini semakin memperkuat keberadaan tanda tangan digital di Indonesia.

Penggunaan Tanda tangan digital juga dapat menghindari tindakan cyber crime yang marak terjadi di Indonesia. Dengan begini, aksi cyber crime bisa terlacak keakurasiannya dengan mengggunakan Tanda tangan digital. Dalam Undang-Undang yang mengatur, Tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.