JENIS FINTECH LENDING
Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Fintech bersifat umum dan tidak terbatas pada satu industri jasa keuangan tertentu. Fintech Lending/Lending terbatas pada inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam saja
Fintech Lending Ilegal vs Legal
OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.
Berikut ciri-ciri pembedanya :
Fintech Lending Ilegal :
· Tidak memiliki izin resmi dari lembaga pemerintah (OJK)
· Identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
· Informasi bunga, biaya pinjaman dan denda yang tidak jelas
· Bunga atau biaya pinjaman yang tidak terbatas
· Memiliki akses ke seluruh data yang ada di handphone
· Melakukan aktifitas penagihan yang meresahkan
· Tidak ada layanan pengaduan
Fintech Lending Legal :
· Terdaftar atau berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
· Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
· Pemberian pinjaman berdasarkan prinsip kehati-hatian melalui proses seleksi yang ketat
· Informasi biaya pinjaman serta denda transparan
· Maksimal total biaya pinjaman 0,8% per hari
· Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok
· Hanyak memiliki akses ke kamera, mikrofon dan lokasi sesuai dengan peraturan OJK.
· Terintegrasi dengan Fintech Data Center, semua aktifitas peminjaman nasabah akan dilaporkan ke lembaga terkait(OJK). Fintech Data Center akan memuat informasi terkait pinjaman yang bermasalah dari pengguna dengan pinjaman yang bermasalah pada penyelenggara fintech legal OJK yang telah terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
· Memiliki layanan pengaduan
Oleh karena itu masyarakat diharapkan lebih bijak menentukan pilihan dalam mengambil pinjaman di platform fintech lending. Serta harus lebih bijak dalam mengatur keuangannya agar tidak masuk dalam daftar hitam di OJK.