Data apa saja yang diperbolehkan untuk diakses aplikasi pinjaman online?

Jul 14, 2020
Photo by XPS / Unsplash

Sering kita membaca di sosial media dan media online bahwa beberapa aplikasi pinjaman online sering melakukan intimidasi bahkan pelecehan melalui debt collector nya kepada nasabah yang telat mengembalikan dana pinjamannya. Ada pula yang membuat grup whatsapp dimana nama-nama yang terdapat di kontak handphone nasabah tersebut dimasukan ke dalam grup whatsapp itu untuk membuat malu si nasabah dengan membuka aib nasabah tersebut, dan masih banyak lagi kegiatan negatif yang dilakukan. Mereka dapat dengan mudah mengetahui nama di kontak handphone beserta nomor telephonenya.

Aplikasi pinjaman online tersebut dapat dikatakan telah mencuri data milik nasabahnya hal ini tidak dibenarkan sama sekali oleh pemerintah. Pencurian data ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena banyak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebenarnya telah lama terdapat regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau sering dikenal dengan nama OJK yang berkedudukan sebagai regulator di Indonesia. OJK telah menetapkan bahwa pinjaman online hanya dapat mengakses camera, microphone dan location dari handphone pengguna aplikasi tersebut.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau lebih dikenal dengan nama AFPI mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan fintech yang bernaung di bawah AFPI otomatis telah menjadi anggota dari asosiasi tersebut dan merupakan perusahan fintech legal dimana harus selalu tunduk dan taat mengikuti aturan dari OJK dalam melaksanakan kegiatan operasional setiap harinya. Ini yang membedakan antara fintech legal dan ilegal. Kalau ilegal pasti akan mengakses semua data pribadi nasabahnya, sehingga seringkali disalahgunakan oleh fintech ilegal untuk melakukan teror, pelecehan dan lain-lain terhadap naasbahnya. Beda halnya dengan fintech legal hanya dapat mengakses fitur kamera, lokasi, dan mikrofon ponsel.

Pemerintah dalam hal ini OJK sudah sering menganjurkan dan menghimbau masyarakat yang ingin melakukan transaksi pinjaman online agar meminjam melalui platform fintech yang sudah legal karena sudah tersaring dan tersertifikasi. Untuk nama-nama platform fintech legal dapat dilihat di web resmi OJK, disana terdapat kurang lebih 158 fintech legal yang dapat anda pilih.

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.