Cara Bertahan Hidup Saat Terkena PHK di Masa Pandemi Corona
Pandemi Corona yang terjadi dari beberapa bulan lalu hingga sat ini banyak menimbulkan efek negatif ke semua sektor termasuk sektor ekonomi. Pertumbuhan ekonomi melambat bahkan bisa dibilang tidak ada pertumbuhan. Akibatnya banyak perusahaan yang gulung tikar ada pula perusahaan besar yang masih bertahan namun mereka melakukan pengurangan karyawan atau PHK. Gelombang PHK di masa pandemi corona ini cukup besar. Memang tidaklah mudah bagi seseorang untuk menghadapi terkena PHK. Namun itulah realita yang harus dijalani. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk dapat bertahan sekaligus dapat aman dalam menjaga kondisi perekonomian anda.
Periksa hak anda sebagai karyawan
Pemerintah berupaya melindungi dan menjamin hak-hak dasar pekerja dengan dikeluarkannya UU RI No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak namun tidak asal sembarangan saja, karena di undang-undang tersebut diatur berapa besar pesangon yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubunga kerja secara sepihak sesuai masa kerjanya.
Tetaplah tenang
Saat anda menerima berita bahwa anda terkena phk pasti anda akan merasa panik, oleh karena itu berikan waktu 1 atau 2 hari untuk anda agar dapat menenangkan kepanikan anda. Pemutusan hubungan kerja kepada anda bisa jadi karena beberapa hal dan terimalah kenyataan bahwa anda sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. Jangan sampai dengan kejadian phk ini membuat anda lemah dan tidak percaya diri akan kemampuan kerja anda.
Perbaharui CV anda
Segeralah perbaharui CV anda. Tambahkan pengalaman kerja anda, ganti foto anda dengan foto terbaru. Gunakan kalimat di CV dengan kalimat yang mudah dimengerti agar informasi tentang anda dapat dengan jelas dibaca sehingga memudahkan para recruiter untuk memahami CV anda.
Ajukan keringanan cicilan pada leasing atau bank
Pemerintah memberikan suatu kebijakan bagi pekerja yang terkena dampak phk dan memiliki cicilan pada bank ataupun leasing. Kebijakan tersebut adalah relaksasi kredit, dimana Otoritas Jasa Keuangan sebagai perwakilan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit. Kebijakan dapat berupa penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, perpanjangan jangka waktu, konversi pinjaman atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan penambahan fasilitas kredit. Cara pengajuannya tidak [erlu datang ke bank atau kantor leasing namun cukup menghubungi OJK di telp 157, hal ini dilakukan untuk penerapan pembatasan kegiatan sosial yang diberlakukan oleh pemerintah.
Carilah penghasilan sementara
Anda bisa mendapatkan penghasilan sementara dengan menjadi pegawai freelance, banyak perusahaan asuransi yang menerima karyawan sebagai agen asuransi mereka, bisa juga menjadi driver taxi atau ojek online.
Gunakan pesangon sebagai modal kerja
Pesangon yang anda terima bisa dijadikan modal usaha. Jangan semua uang pesangon tapi cukup 30% - 40% untuk dijadikan modal usaha. Anda bisa usaha dengan menjadi penjual di berbagai market place yang sekarang sudah banyak di Indonesia.