Bahaya Fintech P2P Ilegal

Informasi Oct 22, 2021

Masyarakat harus berhati-hati terhadap perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2PL) atau fintech lending yang tidak terdaftar/berizin di OJK. Masyarakat dihimbau untuk tidak bertransaksi, baik sebagai peminjaman (borrower) ataupun sebagai pemberi pinjaman (lender). Bertransaksi dengan fintech P2PL yang tidak terdaftar/berizin di OJK memiliki risiko yang sangat tinggi.

1. Regulator/Pengawas.

Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara fintech P2PL illegal

2. Bunga & Denda.

Mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

3. Kepatuhan Peraturan.

Tidak mau tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundangundangan lain yang berlaku.

4. Pengurus.

Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara fintech P2PL ilegal.

5. Cara Penagihan.

Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

6. Asosiasi.

Tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI.

7. Lokasi Kantor/ Domisili.

Lokasi kantor tidak jelas/ditutupi. Sebagian pelaku mengoperasikan dari luar negeri untuk menghindari aparat hukum.

8. Status.

Menyelenggarakan kegiatan tanpa mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. Situs dan aplikasi diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), yakni satuan tugas yang terdiri dari 13 lembaga/institusi, diantaranya OJK, Polri, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia.

9. Syarat Pinjam Meminjam.

Cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.

10. Pengaduan Konsumen.

Tidak menanggapi pengaduan Pengguna dengan baik.

11. Kompetensi Pengelola.

Meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone (HP) Pengguna diantaranya meminta dapat mengakses seluruh nomor kontak di HP, foto, storage, dll. Data-data yang kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di HP Pengguna.

12. Akses Data Pribadi.

Meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone (HP) Pengguna diantaranya meminta dapat mengakses seluruh nomor kontak di HP, foto, storage, dll. Data-data yang kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di HP Pengguna.

13. Risiko bagi Lender.

Lender memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko kehilangan/penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.

14. Keamanan Nasional.

Penyelenggara fintech P2PL ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan pusat data (data center) pengguna dan tidak memiliki pusat pemulihan bencana (data recovery center) di Indonesia.

FINTECH P2PL ILEGAL MENYERUPAI FINTECH P2PL TERDAFTAR/BERIZIN

Pelaku fintech P2PL ilegal berusaha mengelabuhi masyarakat, salah satunya dilakukan dengan cara menyerupai perusahaan nama platform dan/atau logo perusahaan yang sudah terdaftar/berizin di OJK. Masyarakat harus berhati-hati sebelum bertransaksi dan memastikan memilih perusahaan fintech P2PL terdaftar/berizin di OJK. Nama nama perusahaan dan platform fintech P2PL terdaftar/berizin ada di situs web OJK dan terus diperbarui. Jadi tetap berhati-hati ya.!

Tags

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.