Apakah UKM dan UMKM Itu Sama ?

Jun 25, 2020
Barista Life
Photo by Joshua Rodriguez / Unsplash

Banyak masyarakat yang menganggap ukm dan umkm itu sama. Namun pandangan mereka itu keliru, sebenarnya ukm dan umkm itu berbeda.

UMKM ( Usaha Mikro, Kecil dan Menengah )

UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan kegiatan bisnis yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha. Jumlah tenaga kerja mulai dari 20 orang - 100 orang. Yang membedakan antara usaha mikro, usaha kecil maupun usaha menengah adalah kriteria nya menurut perundang-undang no. 20 tahun 2008.

Usaha mikro adalah usaha yang produktif yang dimiliki sendiri/ perorangan ataupun badan usaha dengan kriteria menurut undang-undang yaitu memiliki omset maksimal Rp 300 juta dan memilik aset maksimal Rp 50 juta.

Usaha kecil adalah usaha produktif ekonomi yang dimiliki sendiri/ perorangan ataupun badan usaha dan bukan merupakan cabang atau anak perusahaan yang dimiliki. Kriteria menurut undang-undang yaitu memiliki omset sekitar Rp 300 juta - Rp 2,5 milyar dan memiliki aset diatas Rp 50 juta - Rp 500 juta

Usaha menengah adalah usaha produktif ekonomi yang berdiri sendiri dan dimiliki sendiri/ perseorangan ataupun badan usaha dan bukan merupakan cabang atau anak perusahaan yang dimiliki. Adapun kriteria menurut undang-undang yaitu memiliki omset sekitar Rp 2,5 milyar - Rp 50 milyar dan memiliki aset diatas Rp 500 juta -  Rp 50 milyar.

UKM ( Usaha Kecil dan Menengah )

UKM adalah jenis usaha produktif ekonomi berskala kecil dan menengah yang berdiri sendiri dan dimiliki sendiri/ perorangan atau badan usaha dan bukan merupakan cabang perusahaan maupun anak perusahaan manapun.Menurut kementerian perindustrian memberitahukan bahwa pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri kerajinan, modern dan tradisional dimana pemilik dari usaha adalah warga negara indonesia dan memiliki modal untuk mesin-mesin dibawah Rp 635 juta. Tenaga kerja yang dimiliki 5- 19 orang, omset pendapatan dibawah Rp 200 juta dan modal untuk mendirikan sebesar Rp 50 juta.

Kriteria UKM :

  1. Livelihood Activities, Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan. Contohnya Usaha gerabah yang bersifat usaha rumahan.
  3. Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor. Contohnya Ukiran Patung di Bali, Jepara, dan tempat lainnya yang telah di ekspor ke negara lain.
  4. Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.