Apa Itu Tapera dan Bagaimana Pelaksanaannya
Tapera adalah kepanjangan dari tabungan perumahan rakyat. Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahaan dengan cara menghimpun dana jangka panjang dari masyarakat baik itu karyawan swasta, karyawan BUMN, karyawan BUMD, PNS, TNI, Polri, serta pekerja mandiri. Wacana tapera ini sudah timbul sejak dari tahun 2016. Pemerintah telah membentuk badan pengelola tapera dan telah mengesahkan peraturan pemerintah tentang tapera sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya pada tanggal 20 mei 2020.
Semua golongan pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada BP Tapera sebagai peserta tapera, sedangkan pekerja mandiri wajib mendaftakan sendiri ke BP Tapera sebagai peserta mandiri. Besar iuran bagi pekerja ditetapkan 3% dan ditanggung bersama, dimana pemberi kerja (perusahaan) menanggung 0,5% dan 2,5% ditanggung pekerja secara periodik dari gaji. Untuk pekerja mandiri dikenakan iuran sebesar pendapatan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun dengan batas tertentu.
Pelaksanaan tapera akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021. Tahap pertama iuran akan diberlakukan pada PNS, TNI dan Polri pada tahun 2021. Kemudian pada tahap kedua iuran akan dikenakan kepada karyawan BUMN, karyawan BUMD, pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Iuran kepesertaan dilakukan setiap bulan dan kepesertaannya akan berakhir jika karyawan telah pensiun. Sedangkan bagi pekerja mandiri kepesertaan akan berakhir sampai dengan usia 58 tahun. Bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya dapat memperoleh pengembalian simpanannya beserta pemupukannya bisa berupa dalam bentuk deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga dibidang perumahan atau bentuk investasi lain yang aman.